Selamat Datang di Website TK Al Hijrah Tompobalang....Selamat Datang Tim Assesor BAN PAUD Sulsel di TK Alhijrah Tompobalangh ,

Jumat, 30 Agustus 2019

8 Standar Pendidikan PAUD


Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.
Standar PAUD berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu, acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan dasar penjaminan mutu PAUD.
Apasih tujuan standar paud
Tujuan Standart paud adalah menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif, dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Kali ini kang dupa akan memaparkan apa itu standart pendidikan anak usia dini atau paud
Ada delapan point dalam standart itu, apa aja yuk kita kupas 8 standar pendidikan paud
Standar PAUD terdiri atas:
1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak,
2) Standar Isi,
3) Standar Proses,
4) Standar Penilaian,
5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
6) Standar Sarana dan Prasarana,
7) Standar Pengelolaan,
8) Standar Pembiayaan.
Tuh ada 8 kan bapak ibu dan ayah bunda menurut instrumen akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) INST – PAUD – 2014 keterangan untuk masing masing adalah sebagai berikut :
  1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan adalah tingkat pencapaian perkembangan sebagai aktualisasi potensi aspek perkembangan anak sesuai dengan tahap perkembangannya masing-masing
  2. Standar Isi adalah Kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai kelayakan kualifikasi dan kompetensi yang relevan dari pendidik/instruktur dan tenaga kependidikan/pengelola pada Satuan Kursus dan Pelatihan.
  5. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat berkreasi, media pembelajaran, alat dan bahan ajar, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  7. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  8. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Ayah bunda dan bapak ibu kang dupa akan lanjutkan lagi  keterangannya
1 . STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu. Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni. Perkembangan merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.
Pentahapan usia dalam
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak terdiri dari:
  • Tahap usia lahir – 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir – 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 – 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 – 18 bulan, 18 – 24 bulan;
  • Tahap usia 2 – 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 – 3 tahun dan 3 – 4 tahun; dan
  • Tahap usia 4 – 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 – 5 tahun dan 5 – 6 tahun.

2. STANDAR ISI
Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal. Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Tema dan sub tema dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.
Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Nilai agama dan moral meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.
Fisik-motorik meliputi motorik kasar mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan, motorik halus mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk, dan kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
Kognitif meliputi belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru, berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat, dan berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.
Bahasa terdiri atas memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan, mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan, dan keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.
Sosial-emosional meliputi kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain, rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama, dan perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.
Seni meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.

3. STANDAR PROSES
Standar Proses mencakup: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal yang meliputi program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya. Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik dan kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar. Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan penutup merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.
Evaluasi pembelajaran mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran. Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.
Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.

4. STANDAR PENILAIAN
Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya. Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.
Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Mekanisme penilaian terdiri atas: menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak, melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian, mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan, dan melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
Pelaksanaan penilaian dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.
Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak yang berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.

5. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda. Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kualifikasi Akademik Guru Pendamping memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.
Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD, memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD, memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil, memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD, memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD, memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang, memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD, memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping, memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi. Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.

6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah, sesuai dengan tingkat perkembangan anak, memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak. Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman), memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki ruang guru, memiliki ruang kepala, memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru, memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak, memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
Kelompok Bermain (KB) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak, memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak, memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas, dan PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
Satuan PAUD Sejenis (SPS) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

7. STANDAR PENGELOLAAN
Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan rencana kerja, dan pengawasan.
Perencanaan program merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik. Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan rencana kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.
Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak. Jenis layanan terdiri atas usia lahir – 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS, usia 2 – 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS, dan usia 4 – 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.
Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
Rasio guru dan anak didik sterdiri atas Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

8. STANDAR PEMBIAYAAN
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Dokumen KTSP TK Alhijrah Tompobalang


DOKUMEN

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN




 










SATUAN PAUD

NAMA TK             : ALHIJRAH TOMPOBALANG
NSS                          : -
NPSN                      : 69782475
ALAMAT               : JL. POROS TASSESE, DUSUN TOMPOBALANG
DESA                      : MANUJU
KECAMATAN      : MANUJU
KABUPATEN       : GOWA






YAYASAN PENDIDIKAN GURUTASEN
(YP-GURUTA)
KABUPATEN GOWA


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas segala rahmat dan karuniaNya sehingga  TK Alhijrah Tompobalang dapat menyelesaikan Dokumen Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan ini.
Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada:
1.    Segenap Yayasan Pendidikan Guruta Gowa atas kerja keras dan dukungan serta kebersamaannya selama proses penyusunan KTSP ini.
2.    Bapak Korwil Dinas Pendidikan KecamatanManuju beserta pengawas yang turut memberikan bimbingan dalam proses penyusunan KTSP ini.
3.     

Bila masih ada yang perlu disempurnakan dalam penyusunan KTSP TK Alhijrah Tompobalang ini, kami sangat berharap adanya saran dan kritik membangun demi perbaikan ke depan.
Akhirnya kami berharap semoga KTSP  ini dapat bermanfaat sebagai acuan dan pedoman bagi pengelolaan dan penyusunan program pembelajaran di TK Alhijrah Tompobalang,  Amin.
                                                                                                Tompobalang, 1 Juli 2019
                                                                                                Tim Penyusun KTSP
                                                                                               TK Alhijrah Tompobalang







LEMBAR PENGESAHAN
KURIKULUM TK  AL HIJRAH TOMPOBALANG


Melalui proses sosialisasi, monitoring dan evaluasi, serta validasi oleh tim  Pengembang Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, maka dokumen  Kurikulum   TK Alhijrah Tompobalang  Kecamatan Manuju, Kabupaten / Kota Gowa
Dengan ini dinyatakan sah, dan berlaku terhitung mulai tanggal disahkan.



Disahkan di :  Tompobalang
T a n g g a l :   15 Juli 2019

       Ketua Komite
TK. Alhijrah Tompobalang                                     Kepala Taman Kanak-kanak (TK)     



 Basriah Ali                                                                 Risnawati. M
                                                                        NIP. -





Mengetahui:
An. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Kabid PNF dan Prasekolah




....................................................................
 NIP. .........................................................











DAFTAR ISI







































BAGIAN  I .
PROFIL LEMBAGA
A.       Sejarah Singkat Satuan Lembaga PAUD
TK Al Hijrah Tompobalang pada mulanya berbentuk Raodhatul Atfal (RA) yang didirikan pada 26 Juni 2009 dibawah naungan Departemen Agama Kabupaten Gowa, yang dalam perkembangannya pada tahun 2011 beralih status menjadi taman kanak-kanak (TK) dibawah naungan Dinas Pendidikan olahraga dan pemuda (Dikorda) Kabupaten Gowa.
Latar belakang berdirinya lembaga ini adalah berangkat dari keperihatinan terhadap pendidikan di Dusun Tompobalang Desa Manuju Kec. Manuju kab. Gowa yang mana pada waktu itu di daerah ini belum tersedia lembaga layanan pendidikan taman kanak-kanak atau pendidikan anak usia dini sehingga mendorong Pendiri yakni Hardiyansah, seorang mahasiswa jurusan ilmu hukum pada fakultas Syariah dan hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menghadirkan TK PAUD Alhijrah Tompobalang di tengah tengah Masyarakat daerah tersebut meskipun banyak mengalami tantangan diantaranya kurangnya minat masyarakat mengikuti pendidikan PAUD karena masih kurangnya animo masyarakat terhadap pendidikan secara umum dan Paud pada khususnya.
Secara hukum TK PAUD Alhijrah Tompobalang pada awalnya bernaung di Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Gurutaseng yang kemudian pada tahun 2015, dilakukan pemisahan badan hukum dengan program pkbm lainnya sehingga TK PAUD Alhijrah Tompobalang kemudian di bawah naungan Yayasan Pendidikan Gurutaseng kabupaten gowa.
TK PAUD Alhijrah Tompobalang adalah salah satu lembaga pendidikan diantara beberapa tingkatan pada yayasan pendidikan guruta yang senantiasa berkomitmen kuat untuk melayani pendidikan anak usia dini secara professional dan ramah anak.

B.       Alamat dan Peta lokasi satuan lembaga PAUD

Description: D:\TK\maps.JPGTK PAUD Alhijrah Tompobalang, beralamat di Jalan poros Tassese nomor 188 A telephon (0411) 8985233 - 082193493700, Kalurahan Manuju, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa.  Berikut gambar denah lokasi TK Alhijrah Tompobalang :









C.       Status Satuan PAUD
TK Alhijrah Tompobalang berstatus TK swasta, dibawah binaan Yayasan Pendidikan Gurutaseng (YP-Guruta) kabupaten Gowa
D.       Kepengurusan  Satuan Lembaga PAUD

1.      Penyelenggara

NO
NAMA
JABATAN
URAIAN TUGAS
1
Hardiyansah, SH
Ketua Yayasan
Pembina
2
Risnawati. M
Kepala sekolah
Manajerial
3
Muhammad Rusli
Tata Usaha
Administrasi dan Perencanaan

2.      Kepala Sekolah
Nama                                        : Risnawati. M
NIP                                           : -
Jabatan                                      : Kepala Sekolah
TMT                                          : 2010
              Tempat Tanggal Lahir               : Pannyikokang, 16 Februari 1988
              Pendidikan                                : S1
              Unit Kerja                                 : TK. Alhijrah Tompobalang
              Masa Kerja sebagai pendidik    : 19 Tahun
              Uraian Tugas                             : Manajerial Penyelenggaraan

3.      Pendidik

NO
NAMA
STATUS
JABATAN
PENDIDIKAN TERAKHIR
URAIAN TUGAS
1
Risnawati M
Non PNS
Kepala Sekolah
S1
Manajerial
2
Hardiyansah, SH
Non PNS
Guru PAIS
S1
Pendidik
3
Nurul Hijriah, S.Hum
Non PNS
Guru
S1
Pendidik

4.      Tenaga Kependidikan

NO
NAMA
STATUS
JABATAN
PENDIDIKAN TERAKHIR
TMT
1
Muhammad Rusli
Non PNS
Ka. TU/Operator Dapodik
S1
2014

















  BAGIAN  II.
  DOKUMEN I



A.       Latar Belakang

Pendidikan anak usia dini diyakini menjadi dasar bagi penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas di masa datang. Oleh karena itu layanan PAUD harus dirancang dengan seksama dengan memperhatikan perkembangan anak, perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi serta budaya yang berkembang.  Memahami kondisi tersebut, maka Taman Kanak-Kanak Alhijrah Tompobalang memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan PAUD, serta mengembangkan mutu pendidikan dan pembelajaran bagi anak usia dini.
Kurikulum Tingkat Satuan PAUD Taman Kanak-Kanak Alhijrah Tompobalang disusun oleh tim pengembang kurikulum TK Alhijrah Tompobalang. keberadaannya sangat penting karena KTSP sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan keseluruhan program dan pelaksanaan pembelajaran . Sehingga dapat memenuhi standar pendidikan anak usia dini, serta pencapaian perkembangan seperti yang diharapkan.

B.       Tujuan Penyusunan KTSP PAUD

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a.       Memberikan acuan bagi Pengelola dan Pendidik dalam menyusun program layanan, kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain yang mendukung pencapaian keberhasilan belajar anak.
b.      Memberikan informasi tentang program layanan PAUD yang diberikan oleh satuan PAUD kepada peserta didik.
c.       Memberikan informasi tentang program layanan PAUD yang diberikan oleh satuan PAUD kepada orang tua anak didik.
d.      Memberikan informasi tentang program layanan PAUD yang diberikan dan program kegiatan oleh satuan PAUD kepada pemerintah serta masyarakat.

C.       Dasar Penyusunan KTSP PAUD

Dasar penyusunan KTSP TK Alhijrah Tompobalang adalah mengacu pada :

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tentang tahun 2014    tentang Standar Nasional PAUD
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD.
4.      Pedoman Penyusunan KTSP Direktorat Pembinaan PAUD Tahun 2014
5.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Gurutaseng (YP-Guruta) Gowa

D.       VISI, MISI DAN TUJUAN SATUAN PAUD
Visi  TK Alhijrah Tompobalang :

Mewujudkan Lembaga PAUD yang Mandir, cerdas, dan sehat demi Terbentuknya Pribadi Anak  Shaleh-shalehah yang unggul, berakhlaqul karimah”.

Misi  TK Alhijrah Tompobalang :

1.      Menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional dan efektif.
2.      Menanamkan nilai-nilai karakter akhlaqul karimah, ramah anak, serta adab pembiasaan berkelompok.
3.      Membangun komunikasi interaktif orang tua terhadap tumbuh kembang anak.
4.      Meningkatkan peran orang tua dalam pembelajaran Parenting
5.      Meningkatkan mutu peserta didik dalam berdaya saing sebagai lulusan terbaik.

E.       KARAKTERISTIK KTSP PAUD

Kurikulum TK Alhijrah Tompobalang disusun dengan mengusung nilai-nilai islami sebagai dasar untuk mengembangkan karakter peserta didik. Nilai-nilai karakter yang dikembangkan antara lain kepemimpinan, kejujuran, kreatifitas, dan kemandirian yang berperadaban.
 penerapan nilai-nilai dilakukan melalui pembiasaan rutin yang diterapkan selama anak berada di satuan PAUD.  Dalam mengelola pembelajaran yang menyenangkan, kreatif dan partisipatif. TK Alhijrah Tompobalang menerapkan model pembelajaran sentra dimana kelompok anak dalam satu hari, bermain dalam satu sentra yang di dalamnya berisi berbagai aktifitas sebagai pemenuhan densitas main. Sentra yang disiapkan adalah sentra imtaq, sentra balok, sentra bahan alam, sentra persiapan, dan sentra main peran.Untuk kelompok usia 6 tahun bermain disentra persiapan sebanyak 2 kali dalam seminggu dalam rangka membantu keaksaraan anak.
F.        PROGRAM PENGEMBANGAN DAN MUATAN

Ø   Program pengembangan berisi :

·      Nilai Agama dan Moral
·      Fisik Motorik
·      Kognitif
·      Bahasa
·      Sosial Emosial
·      Seni
Ø  Kompetensi Inti
Gambaran pencapaian standar tingkat pencapaian perkembangan anak pada akhir layanan PAUD usia 6 (enam) tahun
Secara terstruktur kompetensi inti dimaksud mencakup:
1.  Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
2.  Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
3.  Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
4.  Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Ø  Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran pada PAUD yang mengacu pada Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
1.  Kelompok1:kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1
2.  Kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2
3.  Kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3
4.  Kelompo 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Uraian dari setiap Kompetensi Dasar untuk setiap kompetensi inti adalah sebagai berikut.

KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR
KI-1. Menerima ajaran agama yang dianutnya
1.1.          Mempercayai adanya Tuhan melalui ciptaan-Nya
1.2.          Menghargai diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar sebagai rasa syukur kepada Tuhan
KI-2. Memiliki perilaku hidup sehat, rasa ingin tahu, kreatif dan estetis, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu bekerjasama, mampu menyesuaikan diri, jujur, dan santun dalam berinteraksi dengan keluarga, pendidik dan/atau pengasuh, dan teman
2.1.          Memiliki perilaku yang mencerminkan hidup sehat
2.2.          Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap ingin tahu
2.3.          Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap kreatif
2.4.          Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap estetis
2.5.          Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap percaya diri
2.6.          Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap taat terhadap aturan sehari-hari untuk melatih kedisiplinan
2.7.          Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap sabar (mau menunggu giliran, mau mendengar ketika orang lain berbicara) untuk melatih kedisiplinan
2.8.          Memiliki perilaku yang mencerminkan kemandirian
2.9.          Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap peduli dan mau membantu jika diminta bantuannya
2.10.       Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap kerjasama
2.11.       Memiliki perilaku yang dapat menyesuaikan diri
2.12.       Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap jujur
2.13.       Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap santun kepada orang tua, pendidik dan/atau pengasuh, dan teman
KI-3. Mengenali diri, keluarga, teman, pendidik dan/atau pengasuh, lingkungan sekitar, teknologi, seni, dan budaya di rumah, tempat bermain dan satuan PAUDdengan cara: mengamati dengan indra (melihat, mendengar, menghidu, merasa, meraba); menanya; mengumpulkan informasi; mengolah informasi/ mengasosiasikan, dan mengkomunikasi-kan melalui kegiatan bermain
3.1.        Mengenal kegiatan beribadah sehari-hari
3.2.        Mengenal perilaku baik sebagai cerminan akhlak mulia
3.3.        Mengenal anggota tubuh, fungsi, dan gerakannya untuk pengembangan motorik kasar dan motorik halus
3.4.        Mengetahui cara hidup sehat
3.5.        Mengetahui cara memecahkan masalah sehari-hari dan berperilaku kreatif
3.6.        Mengenal benda -benda disekitarnya (nama, warna, bentuk, ukuran, pola, sifat, suara, tekstur,   fungsi, dan ciri-ciri lainnya)
3.7.        Mengenal lingkungan sosial (keluarga, teman, tempat tinggal, tempat ibadah,  budaya, transportasi)
3.8.        Mengenal lingkungan alam (hewan, tanaman, cuaca, tanah, air, batu-batuan, dll)
3.9.        Mengenal teknologi sederhana (peralatan rumah tangga, peralatan bermain, peralatan pertukangan, dll)
3.10.    Memahami bahasa  reseptif (menyimak dan membaca)
3.11.    Memahami bahasa ekspresif (mengungkapkan bahasa secara verbal dan non verbal)
3.12.    Mengenal keaksaraan awal melalui  bermain
3.13.    Mengenal emosi diri dan orang lain
3.14.    Mengenali kebutuhan, keinginan, dan minat diri
3.15.    Mengenal berbagai karya dan aktivitas seni
KI-4. Menunjukkan yang diketahui, dirasakan, dibutuhkan, dan dipikirkan melalui bahasa, musik, gerakan, dan karya secara produktif dan kreatif, serta mencerminkan perilaku anak berakhlak mulia
4.1.         Melakukan kegiatan beribadah sehari-hari dengan tuntunan orang dewasa
4.2.         Menunjukkan perilaku santun sebagai cerminan akhlak mulia
4.3.         Menggunakan anggota tubuh untuk pengembangan motorik kasar dan halus
4.4.         Mampu menolong diri sendiri untuk hidup sehat
4.5.         Menyelesaikan masalah sehari-hari secara kreatif
4.6.         Menyampaikan tentang apa dan bagaimana benda-benda disekitar yang dikenalnya (nama, warna, bentuk, ukuran, pola, sifat, suara, tekstur,   fungsi, dan ciri-ciri lainnya) melalui berbagai hasil karya
4.7.         Menyajikan berbagai karyanya dalam bentuk gambar, bercerita, bernyanyi, gerak tubuh, dll tentang lingkungan sosial (keluarga, teman, tempat tinggal, tempat ibadah, budaya, transportasi)
4.8.         Menyajikan berbagai karyanya dalam bentuk gambar, bercerita, bernyanyi, gerak tubuh, dll tentang  lingkungan alam (hewan, tanaman, cuaca, tanah, air, batu-batuan, dll)
4.9.         Menggunakan teknologi sederhana (peralatan rumah tangga, peralatan bermain, peralatan pertukangan, dll) untuk menyelesaikan tugas dan kegiatannya
4.10.     Menunjukkan kemampuan berbahasa reseptif (menyimak dan membaca)
4.11.     Menunjukkan kemampuan berbahasa ekspresif (mengungkapkan bahasa secara verbal dan non verbal)
4.12.     Menunjukkan kemampuan keaksaraan awal dalam berbagai bentuk karya
4.13.     Menunjukkan reaksi emosi diri secara wajar
4.14.     Mengungkapkan kebutuhan, keinginan dan minat diri dengan cara yang tepat
4.15.     Menunjukkan karya dan aktivitas seni dengan menggunakan berbagai media

2 Muatan Kurikulum

Ø  Muatan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini berisi program-program pengembangan, meliputi :

Program pengembangan
Kompetensi dasar
Muatan Pembelajaran / materi

Nilai Moral dan Agama
DST.....





TAMBAHAN KEUNGGULAN LOKAL
1.1.  Mempercayai adanya Tuhan melalui ciptaan-Nya


-          Batik


   Seni Suara daerah
-       






-     

Ø  Pemetaan dan pengembangan Kompetensi
Pengembangan sikap diterapkan secara rutin yang dituangkan dalam jadwal kegiatan rutin harian. Pengembangan sikap dilakukan melalui keteladanan dari guru secara konsisten. Untuk membentuk konsistensi pembentukan sikap, maka kegiatan rutin dipandu dalam standar operasional prosedur (SOP).
Ø  Program Khusus Dan Pendukung
Program khusus yang dikembangkan di TK Alhijrah Tompobalang meliputi :
1.    Seni Suara Daerah
2.    Qiroah
Ø  Program kegiatan pendukung TK …………………. Berupa :
1.    Parenting
2.    Pengecekan kesehatan
Ø  Alokasi Waktu Pembelajaran
·      Lahir s2 tahun paling sedikit 120 menit per minggu.
·      Usia 2 sd 4 tahun paling sedikit 360 menit per minggu.
·      Usia 4 sampai 6 tahun paling sedikit 900 menit per minggu.
Satuan PAUD utk kelmpk usia 4-6 th yg tidak dapat melakukan pembelajaran 900 menit per minggu, MAKA  wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit dan ditambah 360 menit pengasuhan terprogram (oleh orang tua).
  1. PROGRAM TAHUNAN
No
Kegiatan
Waktu pelaksanaan
1
PELAKSANAAN KRURIKULUM
a.Permulaan Tahun Ajaran
b.Kegiatan Puncak Tema
c.Hari-hari Libur
-          Libur semester 1
-          Libur semester 2
-          Libur hari raya agama
-          Libur hari raya idul fitri
d.Pembagian laporan perkembangan anak
-          semester 1
-          Semester 2
e.Penerimaan peserta didik baru.
Diisi tanggal pelaksanaan
2
Kegiatan pendukung
a.       Kegiatan mendatangkan nara sumber
b.      Kunjungan ke belajar
c.       Kegiatan bazaar anak
d.      Pentas seni anak
e.       Perayaan hari hari besar
Diisi tanggal pelaksanaan
3
Kegiatan keorang Tuaan
a.pertemuan orang tua
b. Pekan promosi / open House
c.keluarga
Diisi tanggal pelaksanaan
4
Layanan Kesehatan dan Gizi
a.Penimbangan
b.Pemberian Vitamin A
c.DDTK
d. imunisasi
e.Pemeriksaan kesehatan umum
f.pemeriksaan kesehatan gigi
g. pemberian makanan tambahan anak sekolah.
Diisi tanggal pelaksanaan

  1. KALENDER PENDIDIKAN














































BAGIAN  III
DOKUMEN II  KTSP PAUD


A.       Program Semester
Rencana kegiatan program semester TK Alhijrah Tompobalang merupakan rencana kegiatan yang terkait dengan kegiatan kurikulum dalam rentang satu semester atau setara dengan enam bulan waktu kalender. Rencana kegiatan semester setidaknya memuat unsur waktu, tema, sub tema, dan kegiatan pendukung.
Program semester TK Alhijrah Tompobalang
Kompetensi dasar
Tema
Sub Tema
Alokasi waktu
1.1, 1.2,  3.1  4.1  (NAM )
2.1, 3.3, 4.3, 3.4, 4.4 ( mot)
2.2, 2.6, 2.7, 2.8, 3.13, 4.13,  ( sosem )
2.2, 3.6, 4.6, 3.7, 4.7 , 3.8, 4.8 ( kog)
2.14, 3.10, 4.10, 3.11, 4.11, 3.12, 4.12 ( bhs)
3.15, 4.15 ( senin
Diriku
Tubuh
1 minggu
Identitasku
1 minggu
kesukaanku
2 minggu
keluargaku
3 minggu
…….
Binatang
…….
tanaman
Catatan : alokasi waktu minimal 17 Minggu

B.       Rencana Pelaksanaan Program Mingguan
RPPM TK Alhijrah Tompobalang dikembangkan dari kegiatan semester TK Alhijrah Tompobalang. yang telah disusun, namun penyajiaannya telah dikembangkan lebih jauh dan lebih operasional. Dalam program mingguan sudah diidentifikasi sesuai tema dan sub tema, pemetaan kompetensi dasar dan indikator yang akan dicapai dalam satu minggu, dan muatan materi yang akan dibangun ke anak serta sejumlah aktivitas bermain sesuai dengan tema dan indikator yang akan dicapai serta penetapan media, alat dan bahan yang akan digunakan.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MINGGUAN

Semester/bulan/Minggu :.............................................
Tema                              :  .............................................
Sub tema                        : ..............................................
Sub-Sub Tema               : ................................................
Kelompok                     : ..............................................

NO
KD
MATERI PEMBELAJARAN
RENCANA KEGIATAN


C.       Rencana Pelaksanaan Program Harian  
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)  TK Alhijrah Tompobalang adalah unit perencanaan terkecil dibuat untuk digunakan dan memandu kegiatan dalam satu hari. RPPH disusun berdasarkan RPP Mingguan yang berisi kegiatan–kegiatan yang dipilih dari indikator yang direncanakan untuk satu hari sesuai dengan tema  dan sub tema. Penulisan RPPH disesuaikan dengan model atau pendekatan yang telah ditentukan atau dipilih serta disesuaikan dengan jenis Kegiatan atau Metode/Strategi, pada saat pembuatan rencana kegiatan mingguan.



BAGIAN IV. 
PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN

1. Kalender Pendidikan
2. Program Tahunan Satuan  PAUD
3. Program Semester Satuan  PAUD
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) (Contoh)
5. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) (Contoh)
6. Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan/Pembelajaran anak
7. Tata Tertib Satuan PAUD
8. Dll yang perlu